DI Kabupaten Ini Keperawanan Akan Menjadi Syarat Kelulusan Siswa

Test Keperawanan
Bagaimana jadinya bila keperawanan dan keperjakaan menjadi standart kelulusan sekolah setingkat SMP dan SMA, selain nilai-nilai akademik ? Adalah Kabupaten Jember (Jawa Timur) yang akan menjadi yang pertama di Indonesia bahkan di dunia yang menerapkan standart ini. Tentu saja bila Raperda Akhlaqul Karimah yang baru digodok DPRD setempat disahkan menjadi Perda. 

Wacana yang memunculkan pro dan kontra ini mencuat ketika melihat fenomena bahwa di Jember, siswi SMP dan SMA sudah banyak yang melakukan hubungan seksual di luar nikah. Hubungan seks ini dilakukan secara bebas bahkan dilakukan dengan pasangan yang berganti-ganti. 

Perilaku menyimpang ini memberikan kontribusi tumbuhnya pengidap HIV/AIDS di Kabupaten yang berdiri Universitas Jember (UNEJ) ini. Data dari Rumah Sakit di Jember, sejak tahun 2006 pengidap HIV/AIDS mencapai 1.200 orang, 10 % diantaranya pelajar dan mahasiswa. Nah lo ???

Tak sedikit yang menolak wacana ini. Dalam kajian ilmu psikologi, bila perda ini diterapkan justu akan membebani siswa dan mengancam konsentrasi belajar karena takut hasilnya adalah tidak perawan. Ujung-ujungnya, nilai akademik malah jelek dan tidak lulus. 

Beberapa kalangan juga berpendapat perda ini sulit diterapkan dan rentan menimbulkan fitnah. Tidak perawannya seorang perempuan tidak semata-mata karena hubungan seksual namun juga bisa disebabkan aktivitas ekstrim yang memicu robeknya selaput dara. 

Terlepas dari pro dan kontra diatas, saya berpendapat, kalau benar moralitas anak SMP dan SMA sudah sedemikian parah, justru itu menunjukkan kegagalan pendidikan dalam keluarga (orang tua), kegagalan pendidikan agama di sekolah-sekolah dan kegagalan para tokoh-tokoh agama yang bertanggung jawab atas tata moral dan norma-norma kehidupan di masyarakat yang didasarkan pada doktrin religi / agama. Jadi yang urgent diperbaharui adalah bagaimana membuat peran keluarga, sekolah dan bidang keagamaan lebih dominan.  

Saya juga berandai-andai, bahwa bila perda ini dijalankan maka (mungkin) akan mengakibatkan hal-hal sebagai berikut :
  1. Banyak exoduz pelajar SMP dan SMA yang sudah tidak perawan/perjaka ke daerah lain yang tidak menerapkan perda ini ;
  2. Banyak pelajar SMP dan SMA yang keluar / berhenti sekolah;
  3. Munculnya perda baru yakni siswa SMP dan SMA diijinkan menikah dini untuk menggugurkan status tidak perawan atau tidak perjaka lagi;
  4. Kolusi jual beli status keperawanan/keperjakaan dan sekolah yang mau menerima
Walaupun demikian perda ini sangat bermanfaat dalam mengendalikan penyebaran HIV/AIDS yang sampai saat ini belum ada obatnya serta mampu menciptakan generasi yang bermoral dan beraklak. Who Knows.  Menurut Anda ?

  



Referensi Bacaan - Lensa Indonesia


Komentar

  1. wah, ane mau jadi tukang tes nya, hahahhaha

    BalasHapus
    Balasan
    1. Walah....kalau test keperawanan yang ngetes perempuan dong....kalau laki-laki ngetes keperjakaan....

      Hapus
  2. Status penyakit HIV Aids di Indonesia lambat laun telah meningkat... Cuma kok model pencegahannya kek gini ya... Mending test keperawanannya pas mo nikah aja.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Iya mas..soalnya ini hubungannya dengan pencegahan dini dan mengurangi pergaulan bebas anak-anak smp dan sma...kayaknya itu alasan utamanya...

      Hapus
  3. cara tes keperjakaan gimana ya?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Waduh....saya mah enggak tahu mas...mungkin pake test kebohongan.... :)

      Hapus
  4. hmmm, gawat juga tu untuk siswa dan siswi yang mau tamat dan terindikasi tidak perjaka dan perawan, tapi gimana pemeriksaan untuk yang perjaka ya heehee.

    Ada sih dampak positif UU ini, setidaknya menjadi cambuk cemeti yang kokoh untuk mendisiplinkan para siswa tentang hubungan agar tidak terjerumus ke lembah pergaulan bebas.

    Oya mbak, itu gambarnya pake apa desainnya, kasih tahu dong rahasianya :D

    BalasHapus
    Balasan
    1. Iya ada positifnya ada kekurangannya mas.... Gambar-gambar yang saya pakai di blog ini cuman pakai photoshop kok mas, kalau yang 3D saya biasa pakai cinema 4d. Saya cuman mraktekin tutorial youtube....

      Hapus
  5. mengenai isu di sah kan uu tentang tes keperawanan memang sudah lama menjadi perdebatan.
    sebenernya susah juga sich mbak kalau untuk tes perawan atau tidak cz dari buku yang saya baca, pecahnya selaput dara bukan karena hanya berhubungan tapi bisa disebabkan hal lain :-)
    #kalau salah mohon dikoreksi.

    BalasHapus
    Balasan
    1. iya betul itu..banyak faktor akan tetapi kemukinan pecahnya selaput dara bukan karena persenggamaan itu proesentasenya kecil dan benar-benar karena sebab yang ekstrem...

      Hapus
  6. ini bisa menimbulkan kontroversi buat kaum hawa, seperti yang pernah terjadi pada kasus wanita yang mau masuk POLWAN, dites keperwanan dengan 2 jari, walah-wlah,,kayaknya indonesia ini semakin aneh saja ya.

    padahal mau belajar matematika dan ppkn disekolah, bukan belajar ilmu keperawanan,

    BalasHapus
    Balasan
    1. he,,he..he... begitulah di Indonesia...kayaknya memang kudu begitu kalau gak begitu gak seru mbak....ada materi berita dan kontroversi...ha..ha..ha...

      Hapus
  7. Saya izin ikut mengandai-andai ah :D

    1. Remaja putri akan berpikir 100x untuk melakukan hubungan sex. (sisi +)
    2. Remaja tetap bisa melakukan hal mesum, namun dgn tidak sampai merobek selaput dara. (sisi ?)
    3. Penularan AIDS semakin berkurang. (sisi +)
    4. Akan banyak promo/diskon operasi mal praktek untuk mengembalikan perawan di koran2. (sisi ?)
    5. Korban2 pemerkosaan akan dapat lulus SMP/SMA dengan syarat ada surat keterangan dari polisi. (sisi ?)
    6. Oleh karena itu, perempuan yang sudah tidak perawan akan beramai-ramai mengaku telah diperkosa agar mendapat surat tersebut. (sisi -)
    7. Dengan membayar polisi dengan jumlah besar, dapat dengan mudah mendapatkan surat tersebut. (sisi -)
    8. Lanjutan sendiri... ( +, - , ?) ahaha

    Efek dari peraturan baru tersebut akan berdampak butterly's effect di masyarakat. Semacam rantai masalah-masalah baru akan muncul.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Setiap peraturan pasti akan menimbulkan dampak mas...oleh sebab itu saya yakin pemerintah akan memilih dampak yang terkecil. Tentu saja setelah mempelajari banyak hal termasuk seperti pengandean diatas...thank you untuk kunjungannya...

      Hapus
    2. Yap betul sekali. Kita percayakan kepada pemerintah pilihan mana yang terbaik. Karena saya yakin ilmu mereka lebih banyak dan lebih bijaksana dibanding kita kita ini :)

      Hapus
  8. mantap gan infonya sangat menarik dan bermanfaat sekali
    senang bisa berkunjung ke blog anda,di tunggu info selanjutnya
    terima kasih banyak,semoga sukses terus

    BalasHapus
  9. ikut nyimak sis,, bagus artikelnya buat nambah informasi..

    BalasHapus

Posting Komentar

HIMBAUAN BERKOMENTAR :
1. Tersenyum Dulu | 2. Berkomentarlah sesuai dengan artikel diatas | 3. Gunakan Open ID / Name Url / Google+ | 4. Gunakan Bahasa Yang Jelas | 5. Jaga Kesopanan Ingat Pasal 27, Pasal 28, dan Pasal 29 UU ITE :) | 6. Jangan Nye-SPAM | 7. Maaf, link aktif otomatis terhapus| 8. Jangan Berpromosi | 9. Jangan minta transfer pulsa | 10. Begitulah.

Postingan Populer